0
Kali ini saya ingin membahas apa itu Whistle Blowing ,seberapa pentingkah Whistle Blowing dan berpengaruh apa kepada perusahaan Whistle Blowing ? langsung aja gan.
Wistleblowing adalah laporan dari pekerja suatu institusiv terhadap kesalahan yang dilakukan institusi tempat dia bekerja (gov.uk)
Seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana tersebut (KPK).

    Whistleblower biasanya ditujukan kepada seseorang yang pertama kali mengungkap atau melaporkan suatu tindak pidana atau tindakan yang dianggap ilegal di tempatnya bekerja (LPSK).
  • Sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai whistleblower di Indonesia (LPSK).
  • Pengaturannya secara implisit termaktub dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama
Perbedaan Saksi dan Whistleblower
  • Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia ketahui atau alami sendiri (Pasal 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban)
  • Pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana dan bukan termasuk di dalam tindak pidana tersebut (SEMA no.4 tahun 2011)
Internal vs Eksternal
  • Whistleblowing internal umumnya dilakukan melalui aturan yang sudah berlaku dalam institusi.
  • Whistleblowing eksternal dilakukan melalui lembaga di luar perusahaan yang memiliki kewenangan untuk menerima laporan whistleblower.

Unsur apa saja yang perlu di ketahui dalam pengaduan :
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
  1. What: Apa perbuatan yang berindikasi pelanggaran
  2. Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Who: Siapa yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. How:Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan
 Kriteria Pengaduan :
  1. Ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.
  2. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  3. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  4. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  5. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  6. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
  7. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
     
Berikut tentang Wistleblower , seberapa pentingkah menurut anda mengenai whistleblower demi kemajuan perusahaan tempat anda bekerja ?
Terimakasih...

Posted by: Admin

Posting Komentar

 
Top